I. Umum
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka dan petunjuk penyelenggaraannya merupakan landasan hukum semua kegiatan
Gerakan Pramuka, yang harus ditaati oleh anggota Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka berisi mukadimah
dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramuka itu.
Uraian-uraian dalam
anggaran dasar bersifat umum dan pokok.
anggaran dasar bersifat umum dan pokok.
3. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan
disyahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuatan
tertinggi Gerakan Pramuka.
4.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai hasil
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia.
5. a. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka dan petunjuk-petunjuk penyelenggaraannya.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan
oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c. Petunjuk-petunjuk penyelenggaraannya ditetapkan
oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka serta petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka itu harus
ditaati, dihayati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
e.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka untuk
disesuaikan dengan keperluan, situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat
itu.
II. Maksud dan Tujuan Adanya Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
1. Maksud
adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk
Penyelenggaraannya adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan
setiap anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan Satuan Pramuka.
2. Tujuan
adanya Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta
Petunjuk Penyelenggaraannya itu untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan
dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
3. Oleh
karena itu setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami, menghayati dan
melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya.
III. Pokok-Pokok Yang Perlu Dihayati
1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, berisi ketetapan bahwa:
a. Penyelenggaraan
pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan
kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b. Di
seluruh wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran
Dasar sebagaimana tertera pada Surat Lampiran Keputusan ini , adalah
satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan
itu.
c. Badan-badan
lain yang sama sifatnya atau yang menyerupaaai perkumpulan Gerakan Pramuka
dilarang adanya.
d. Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
2. Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971, berisi ketetapan bahwa:
a. Mencabut
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961.
b. Mengesahkan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Majelis Permusyawarahan Pramuka
I, tanggal 12 sampa dengan 20 Oktober 1970, di Pandaan, Jawa Timur, sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.
c. Hal-hal
lain di Bidang Kepramukaan yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini
akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan
mendengarkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Mukadimah
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hendaknya kita pelajari dan ita hayati, karena
mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka serta gambaran tentang
mengapa dan kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
4. Dari
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan Pramuka
itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan Pramuka untuk
mencapai tujuannya. Dalam menelaah dan menghayati Anggaran Dasar itu, supaya
juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
5. Selanjutnya
dipersilahkan untuk mempelajari isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
itu.
Untuk info dan materi lebih lanjut mengenai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta hal-hal lain mengenai
Gerakan Pramuka termasuk PP dan Keputusan Presiden tentang Gerakan Pramuka
disertai rincian isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka silahkan kunjungi website berikut:
Sumber : Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka, Karya M. Amin
Abbas, dkk. Tahun 2008. Surabaya, Penerbit Halim Jaya.
Social Media